IDTODAY.CO – Kader PDIP, Saeful Bahri diputuskan oleh Jaksa eksekutor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Penyebabnya adalah perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP yang menjerat Saeful telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terdakwa Saeful Bahri yang berkekuatan hukum tetap,” kata Plt Jubir Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Senin (6/7/2020).
Saiful Bahri akan menjalani sisa masa tahanannya selama 1 tahun sebagaimana diputuskan oleh pengadilan Tipikor Jakarta di lapas khusus koruptor tersebut. Menurut Ali, Saiful Bahri sudah melunasi kewajibannya membayar denda sebesar Rp 150 juta.
“Pembayaran denda tersebut telah disetorkan ke kas negara pada hari Rabu (1/7/2020) oleh Andry Prihandono selaku Jaksa Eksekusi KPK,” ucap Ali.
Sebagaimana diketahui, siput lari merupakan komplotan Harun masiku yang terbukti bersalah akibat kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR. Sedangkan Harun Masiku sendiri sampai saat ini masih buron.[beritasatu/brz/nu]