IDTODAY.CO – Sebanyak 5 orang saksi dipanggil KPK terkait kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Satu di antaranya adalah Direktur Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Haris Gunawan.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar),” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (26/10). Seperti dikutip dari detik.com (26/10/2020).

Selain itu, ada juga mantan Dirut PT Jasa Marga Bali Tol Ahmad Tito Karim, Kasie Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya, Ebo Sancoyo, PNS Kementerian Pekerjaan Umum-Ditjen Cipta Karya Michael Tiwang, PNS Dinas PU Pemprov DKI Jakarta periode 2009-2011 Riswan Effendi. Keempatnya juga dipanggil sebagai saksi dari tersangka YAS.

KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam  kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi fiktif Waskita Karya yang menyeret Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Ketiga tersangka baru itu adalah:

– DSA (Desi Arryani), mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Baca Juga:  Terungkap! Ini Alasan 12 Eks Pegawai KPK Tolak Jadi ASN Polri

– JS (Jarot Subana), mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk

– FU (Fakih Usman), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Para tersangka tersebut diduga melakukan  tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk tahun 2009-2015.

Baca Juga:  Mahfud MD Soal Edhy Prabowo Ditangkap: Pemerintah Dukung yang Dilakukan KPK

Berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dari BPK dalam kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif itu yang dilaporkan ke KPK, diketahui kerugian negara mencapai Rp 202 miliar.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan