Kedapatan Bawa Narkoba, Napi Asimilasi Ini Kembali Ditangkap Polisi

ilustrasi narkoba.(Foto: Grafis Tribun Lampung/Dodi Kurniawan)

IDTODAY.CO – Seorang pria berinisial AH alias D (31) ditangkap polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Menurut keterangan polisi, AH merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang mendapat program asimilasi.

Dikutip dari detik.com (25/06/2020). Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujawo menyebut AH ditangkap di Ciledug, Tangerang, Banten, pada Selasa (23/6/2020), sekitar pukul 13.45 WIB. Sebelumnya menjalani hukuman penjara di Polres Tangerang Selatan dengan kasus yang sama.

Baca Juga:  Bawa Sabu 4 Kg, BNN Jabar Amankan 2 Orang Sindikat Aceh

“Pelaku ini merupakan asimilasi. Jadi pelaku pernah menjalani proses penyidikan di Polres Tangsel. Kemudian mendapatkan asimilasi. Namun pelaku melakukan lagi,” kata Sujarwo dalam konferensi pers di Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (25/6).

Sujarwo menyampaikan bahwa penangkapan AH berawal dari informasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Lalu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

Baca Juga:  Tangkap Anarko Sindikalis, Walikota Tangerang: Minta Warga Tidak Buat Chaos

“Pada saat itu sedang di jalan, kita lakukan upaya penangkapan. Barang buktinya adalah 0,5 gram atau setengah gram berupa sabu,” katanya.

Atas perbuatannya itu, AH dikenai Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.[Aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan