Kejati DKI Tahan Pejabat OJK Tersangka Korupsi

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra saat menyampaikan penahanan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana suap fasilitas kredit Bank Bukopin senilai Rp7,45 miliar di Jakarta, Selasa (21/7/2020) tengah malam. (ANTARA-HO-Penkum Kejati DKI Jakarta)

IDTODAY.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tahan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) inisial DIW karena diduga melakukan korupsi. DIY merupakan Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 (setingkat Deputi Direktur) pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap DIW. selaku pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tanggal 11 Juni 2020 dan Nomor : Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020, tanggal 21 Juli 2020 An. DIW,” kata Kasipenkim Kejati DKI Nirwan Nawawi dalam siaran pers, Rabu (22/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (22/07/2020).

Baca Juga:  Nasehati Jokowi Salat & Tak Korupsi, Kini Farid Okbah Terduga Teroris

Kasus ini bermula sejak tahun 2019 yang pada saat itu, DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa PT Bank Bukopin Tbk yang melaksanakan Pemeriksaan Umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk Cabang Surabaya. Dalam pelaksanaan tugasnya sdr. D.I.W. tidak memasukkan 5 sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan PT Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Surabaya posisi 31 Desember 2018.

“dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT Bank Bukopin, Tbk fasilitas kredit sebesar Rp 7,4 miliar,” ujar Nirwan.

DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a UU Tipikor atau Pasal 12 b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan Peyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP (alasan Subyektif) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP (alasan objektif), maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” pungkas Nirwan.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan