IDTODAY.COKasus pencurian tujuh senjata api di gudang logistik Ditsamapta Polda Kepulauan Bangka Belitung oleh 2 orang anggota kepolisian.

Terkait hal tersebut, Komisi Pengawas Kepolisian (Kompolnas) meminta sistem pengamanan gudang senjata diperketat.

“Agar kejadian ini tidak terulang, sistem pengamanan gudang logistik, khususnya gudang senjata, perlu diperketat dan dipasang alat pemantau yang lebih canggih,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebagaimana dikutip dari Kompas.com, (30/4/2020).

Setelah diselidiki, ternyata kata-kata lagu pencurian dan pembelinya sama-sama dari kepolisian.

Kompolnas pun mengaku prihatin, mengingat Anggota kepolisian seharusnya menjaga barang milik negara. Tak ayal, kejadian tersebut merupakan penghianatan terhadap institusi serta berpotensi membahayakan negara dan masyarakat.

Baca Juga:  Viral Seorang Siswa Lolos Paskibraka Tiba-tiba Diganti, Diduga Penggantinya Anak Perwira Polisi

“Penjual dan pembeli dijerat KUHP dan UU Darurat. Ancaman hukumnya berat. Hukuman yang berat kepada para pelaku diharapkan dapat membuat efek jera,” tuturnya.

Hukuman berat, baik berupa sanksi etik dan pidana siap menunggu para pelaku tersebut. Adapun sanksi etik yang tepat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bahkan, menurut Poengky para petugas yang bertugas menjaga gudang tersebut juga perlu diperiksa.

“Pemeriksaan juga harus diarahkan pada petugas yang bertanggungjawab memegang kunci gudang logistik sehingga gudang bisa dimasuki para pelaku yang tidak berhak,” urai Poengky.

Baca Juga:  Oknum Polisi Penyelundup 16 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

Diberitakan, dua tersangka dengan inisial MAF dan MA diketahui mengambil tujuh unit senjata api jenis pistol beserta kotaknya pada Januari 2020 dan dijual pada anggota polisi yang bertugas di Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Saat ini, MAF dan MA, dan anggota polisi yang terlibat pembelian senjata di Sumatera Selatan tengah meringkuk di sel tahanan Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Maladi mengatakan, para tersangka akan dijerat pasal pidana tentang pencurian dan pasal disiplin anggota.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Penyebar Hoax UU Ciptaker

“Proses pertama di pidana umum dulu. Setelah divonis hakim, kemudian dibuka sidang etik anggota,” ujar Maladi.

Maladi menuturkan, kasus pencurian yang dilakukan oknum anggota berpangkat bripda tersebut termasuk pelanggaran etik berat debgan ancaman pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sedangkan terkait kasus pencuriannya, berdasarkan Pasal 362, 363 dan 364 KUHP, dapat dihukum lima tahun penjara dan bisa ditambah jika termasuk pemberatan dan membahayakan keamanan negara.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan