IDTODAY.CO – Plt Jubir KPK Ali Fikri memastikan bahwa jaksa penuntut umum akan mendalami setiap fakta yang diperoleh dalam persidangan Agustiani Tio Fridelina terkait kasus dugaan suap  (PAW) DPR Saeful Bahri merupakan pengurus di bagian situation room DPP PDIP.

“JPU (jaksa penuntut umum) dipastikan nanti akan dalami setiap fakta yang diperoleh di persidangan saat ini,” tegas Ali Fikri kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Detik.com (10/4/2020).

Ali menyatakan bahwa setiap fakta terkait Saiful Bahri yang muncul di persidangan akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan kemudian pada persidangan selanjutnya.

“Fakta yang ada akan dikonfirmasi lebih jauh dari keterangan saksi selanjutnya yang akan dihadirkan oleh tim JPU,” urainya.

Keterangan itu diperoleh dari persaksian Tio dalam sidang Saeful Bahri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/4/). Dalam kesaksiannya,Tio mengaku kenal dengan Saeful karena sama-sama kader PDIP.

Tio mengaku sebagai Sekretaris Departemen Kerakyatan DPP PDI sekaligus bertugas sebagai liasion officer (LO) yang menangani kepemiluan. Sedangkan Saeful, kata Tio merupakan pengurus di bagian situation room PDIP.

Baca Juga:  KPK Sebut SYL Pakai Uang Hasil Korupsi Buat Bayar Kartu Kredit dan Beli Alphard

“Kalau di dalam partainya sendiri ada namanya apa sih, tapi tidak dilaporkan secara resmi ke Kumham. Itu berada di situation room namanya, tapi saya jabatannya tidak mendalami. Tapi sama-sama kader PDIP karena beberapa kali kita tugas bersama,” ujar Tio

Terkait kasus ini, Saiful Bahri bersama Harun Masiku memberikan suap senilai total SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina.

Dana suap itu diberikan dengan tujuan supaya Wahyu Setiawan mengkondisikan KPU RI untuk menerima permohonan PAW PDIP dari Riezki Aprilia kepada Harun Masiku sebagai sesama anggota DPR RI dapil 1 Sumatera Selatan.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan