KPK Lelang Barang Rampasan Dari Kasus Korupsi Mafia Anggaran

Properti eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, yang akan dilelang KPK. (Foto: Istimewa)

IDTODAY.CO – Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK melelang barang rampasan dari kasus korupsi mafia anggaran yang menjerat eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Barang yang dilelang berupa satu unit rumah dan sebidang tanah yang berada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan menggunakan aplikasi lelang e-auction dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/6). Seperti dikutip dari detik.com (25/06/2020).

Diketahui Yaya Purnomo merupakan mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terkait kasus mafia anggaran.

Adapun waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (9/7/2020) di KPKNL Bandung, Gedung “N” Gedung Keuangan Negara, Jl Asia Afrika No 114, Bandung. Penawaran lelang itu akan ditutup pada pukul 11.00 WIB pada hari yang sama.

“Pengumuman tentang syarat-syarat selengkapnya bisa dilihat di website KPK,” kata Ali.

Berikut keterangan rinci barang yang akan dilelang:

1. Sebidang tanah Kavling Nomor 33A – Graha Kusuma dengan Luas 193 M² Berlokasi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B yang terletak pada Kompleks Resor Pakar, Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 33A / GK-MV/II/ 02-17 Hari Sabtu Tanggal 25 Februari 2017. Harga limit Rp 903.282.000 dengan uang jaminan Rp 185 juta.

2. Sebidang Tanah dan Bangunan berupa rumah yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II / 11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1369 dengan Luas Tanah 161 M² dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 10.14.05.09.1.01369 atas nama Devy Nursanty dan Akta Jual Beli Nomor 48/2016 Tanggal 20/12/2016 Yang dibuat oleh Herlina Kembaren SH selaku PPAT dimana disebutkan jual beli ini meliputi pula sebidang tanah dan bangunan beserta turutannya yang dianggap sifatnya, tujuannya, peruntukannya dan dianggap sebagai benda tidak bergerak setempat dikenal sebagai Jalan Dago Pakar Mawar II/11. Harga limit Rp 1,7 miliar.

3. 57 barang rumah tangga (furniture, elektronik, meubeler). Barang tersebut berada di dalam rumah atas nama Devy Nursanty yang beralamat di Jl. Dago Pakar Mawar II/11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Harga limit Rp 55 juta.

Adapun total harga limit dari barang nomor 2 dan 3 senilai Rp 1.809.286.000,- dengan uang jaminan Rp 365 juta.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan