Mabes Polri Sebutkan Tuntutan Bagi Aktivis KAMI, Ada Yang 10 Tahun Penjara!

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).(Foto: Divisi Humas Polri)

IDTODAY.CO – Penangkapan delapan aktivis KAMI di Medan dan Jakarta oleh mabes Polri kini menemukan titik terang terkait penyebabnya. Pihak kepolisian membeberkan alasan terkait penangkapan para aktivis tersebut yang disebabkan karena unggahan mereka pada grup WA Grup KAMI Medan dan di Jakarta di akun media sosial masing-masing.

Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian menemukan ada kata “China” dan “molotov” terkait dengan eskalasi aksi demo rusuh khususnya tanggal 8 Oktober 2020.

“Jadi ini kan bermula dari demo yang rusuh pada 8 Oktober kemarin. Dari perusak yang sudah kita tangkap, tahan, dan ada yang tidak ditahan karena ancaman di bawah 5 tahun, ini kita menyambungkan ada apa kok banyak korban? Kita cek ke belakang kenapa bisa terjadi anarkis dan ternyata ada kegiatan (pelaku) yang terpantau di Medsos,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (15/10/2020).

Untuk di Medan misalnya Khairi Amri, sebagai admin, menulis dalam WA Grup internal mereka. Dia mengunggah foto kantor DPR dan ia menulis, “Dijamin komplit kantor sarang maling dan setan”. Ia juga menulis, “Kalian Jangan Takut dan Jangan Mundur.”

Demikian juga dengan Juliana yang ikut menulis dalam WA Grup yang sama: “Batu kena satu orang, bom molotov bisa membakar 10 orang. Dan bensin bisa berceceran. Buat skenario seperti 98. Penjarahan toko China dan rumah-rumahnya. Preman diikutkan untuk menjarah.”

Devi juga menimpali, “Pemerintah Bakal perang sendiri sama China.” Sedangkan Wahyu Rasari Putri menulis, “besok wajib bom molotov.”

Terkait hal tersebut, polisi langsung meyakini bahwa para pembesar kami tersebut telah melakukan penghasutan setelah terjadinya kerusuhan dalam demo yang juga melibatkan bom molotov.

“Ini salah satu contoh. Masih dianalisis tulisan yang lain. Semua (rusuh) ini terjadi karena pola hasut. Ini kelihatan. Pola vandalisme dan peran masing-masing tersangka. Ada barang bukti juga uang Rp 500.000 untuk suplai logisitik. KA (Khairi) sudah mengumpulkan massa dan memberikan nasi bungkus sambil memberikan arahan. Semua sudah di-BAP dan nanti akan dibuktikan di sidang,” terang Argo.

Semua pembesar KAMI yang ditangkap akan dijerat Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 UU ITE ditambah Pasal 160 KUHP ancaman 6 tahun. Kasus mereka ditarik ke Jakarta dan dilakukan penyidikan gabungan oleh Polda Sumut dengan Bareskrim.

Sedangkan ankesalahan empat tersangka KAMI yang ditangkap di Jakarta, Jumhur Hidayat misalnya disalahkan polisi karena mengunggah tulisan, “UU ini memang untuk primitive investor dari RRC dan Pengusaha Rakus.” tak tanggung-tanggung, Jumhur diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Adapun penyebab Anton Permana diciduk polisi dan diancam 6 tahun penjara karena memosting di Facebook dan Youtubenya, “mulitifungsi Polri melebihi dwi fungsi ABRI yang dulu kita caci maki” dan menulis “NKRI jadi negara kepolisian republik Indonesia.” Ia juga menulis UU Cipta Kerja bukti negara ini telah dijajah. Negara sudah dikuasai cukong.

Adapun Syahganda Nainggolan di ciduk polisi karena telah menyebar hoax dan menghasut untuk menolak omnibus law dan mendukung para buruh. Syahganda diancam enam tahun penjara.

“Modusnya, ada foto, dikasih tulisan, keterangan yang tidak sama kejadiannya. Seperti, kejadian di Karawang, gambar berbeda, ini salah satu, ada dua lagi. Beberapa akan dijadikan barang bukti penyidik,” kata Argo.

Kemudian, Annida di ciduk polisi karena memposting tulisan, “Bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan istana tapi ini sebuah kesepakatan.” Ia juga diancam 6 tahun penjara.[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan