IDTODAY.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan daftar 4 saksi terkait kasus surat jalan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra kepada  Bareskrim Polri.

“Kami menyampaikan saksi yang terkait dengan BJP Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (10/08/2020).

Boyamin menyerahkan daftar saksi terkait tersangka Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Ada 4 nama saksi yang diserahkan MAKI. Sebanyak 3 dari pihak swasta dan 1 dari aparat penegak hukum, yakni Tommy Sumardi, Viady S, Rahmat S, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tommy S, dalam laporan MAKI, diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri yang membawahi NCB Interpol Indonesia. Setelah itu, diketahui NCB Interpol Indonesia kemudian memberi tahu imigrasi Indonesia terkait red notice Djoko Tjandra telah terhapus.

Sementara, Viady S yang merupakan rekan bisnis Djoko Tjandra yang diduga terkait ikut terbangnya Brigjen Prasetijo dengan pesawat carter PK-TWX ke Jakarta atau Pontianak yang diduga bertemu Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Ternyata, Brigjen Prasetijo Utomo Ikut Terbang Bersama Djoko Tjandra Dari Jakarta Ke Pontianak

Adapun Rahmat S dan Pinangki Sirna Malasari diduga mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra.

Boyamin mengatakan Rahmat S dan Pinangki diduga terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia sebanyak dua kali untuk bertemu Djoko Tjandra.

“Dugaan keterkaitan dengan tersangka Anita Kolopaking adalah diduga Rahmat S yang mengajak Anita Kolopaking untuk menjadi lawyer Joko S Tjandra,” ujar Boyamin.

“Yang pertama tanggal 12 November 2019 terbang bersama Pinangki Sirna Malasari, terbang kedua tanggal 25 November 2019 bersama Pinangki dan Anita,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Hina Habib Luthfi, Ustadz Maaher At-Thuwailibi Dilaporkan ke Bareskrim

Boyamin menegaskan, hingga saat ini MAKI belum atau tidak mempunyai data atau fakta dugaan aliran dana dari para saksi tersebut terkait sengkarut Djoko Tjandra. MAKI menyerahkan daftar saksi ke Bareskrim ini bertujuan agar perkara Djoko Tjandra segera selesai.

“Saya menyerahkan berdasarkan pengetahuan dan pendalaman saya selama ini, 4 orang ini layak menjadi saksi, saya serahkan. Ini dalam rangka membantu Bareskrim untuk mempercepat perkara ini,” kata Boyamin.[

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan