Mantan Menkes Siti Fadillah Supari Bebas Murni, Acara Serah Terima Berjalan Lancar

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari bebas murni (Foto: Kompas.com)

IDTODAY.CO – Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengkonfirmasi langsung kabar kebebasan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari pada hari ini, Sabtu (31/10/2020).

Rika mengatakan, Siti Fadillah Supari telah selesai menjalani masa pidananya selama empat tahun secara murni.

“Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara,” kata Rika kepada wartawan sebagaimana dikutip dari kompas.tv (31/10).

Kebebasan Siti Fadillah Supari secara resmi telah diserahterimakan pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu kepada kuasa hukum yang bersangkutan, Kholidin dan Tia Putri.

“Acara serah terima berjalan lancar dan sesuai dengan protokol kesehatan,” ujar Rika.

Untuk diketahui, tahun 2012 lalu, Siti Fadillah Supari terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Kementerian Kesehatan. Kasus yang semula ditangani oleh Mabes Polri, kemudian dilimpahkan ke KPK.

Baca Juga:  Soal Penggantian Istilah PDP, ODP, Hingga OTG, Terawan: Kita Mengikuti WHO

Akan tetapi, Siti Fadilah tetap bersikukuh tidak pernah merasa salah dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes untuk meraup keuntungan pribadi.[kompas/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan