Mengaku Anggota TNI, Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap Polres Banyumas

Ilustrasi Penipuan. (Foto: Shutter Stock/Kumparan.com)

IDTODAY.CO – Seorang perempuan berinisial LNS (23) berhasil ditangkap oleh Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Dalam melakukan aksinya ia mengaku sebagai perwira TNI.

Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Berry mengatakan LNS merupakan warga Purwokerto Utara. LNS ditangkap pada Jumat (5/6).

“Berdasarkan pengakuan pelaku, foto anggota TNI itu diperoleh pelaku dari Instagram. Pelaku yang mengaku sebagai seorang perwira TNI tersebut mendekati korbannya dengan cara pendekatan selayaknya orang berpacaran,” kata Berry. Seperti dikutip dari kumparan (06/06/2020) yang melansir dari Antara, Sabtu (6/6).

Berry mengatakan bahwa dalam melakukan aksinya LNS dengan menggunakan WhatsApp. Ia menghubungi para calon korban dengan mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letda. Bahkan, pelaku memasang foto dan mencantumkan nama Arif pada profil aplikasi WhatsApp-nya.

Setelah hubungannya sudah dekat, pelaku meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibunya yang sedang sakit maupun alasan-alasan lain.

Korban yang percaya terhadap pelaku, korban mengirimkan sejumlah uang ke rekening BCA dan BRI milik pelaku.

Baca Juga:  Ramai Penipuan, Ratusan Akun Instagram Palsu Mengatasnamakan Pegadaian Dilaporkan

“Bahkan, pelaku juga pernah menelepon korban. Saat menelepon, pelaku mengubah suaranya agar mirip suara laki-laki untuk meyakinkan korban. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 35,6 juta,” katanya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, perbuatan tersebut dilakukannya sejak bulan Juni 2018 dengan jumlah korban 6 orang yang seluruhnya perempuan.[Aks]

“Terkait dengan perbuatan tersebut, pasal yang disangkakan terhadap pelaku berupa Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP,” katanya.

Baca Juga:  Ramai Penipuan, Ratusan Akun Instagram Palsu Mengatasnamakan Pegadaian Dilaporkan

Polisi mengamankan beberapa barang bukti dari pelaku berupa 2 buku rekening bank, 2 keping kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 1 unit telepon pintar, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) beserta kunci, 1 lembar bukti pembayaran angsuran kredit sepeda motor, 1 lembar bukti penarikan uang melalui ATM, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan