IDTODAY.CO – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melunturkan status tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim disebut sudah tepat oleh Menko Polhukam Mahfud Md

Mahfud MD mengakui jika keputusan KPK pada awal bulan April ini bakal memancing polemik. Hanya saja, KPK memutuskan itu karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

“SP3 itu adalah konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana. Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 T,” kata Mahfud dikutip Fajar.co.id di akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (8/4/2021).

Mantan Ketua MK itu menjelaskan jika Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).

“Mari diingat, Samsul N dan Itjih dijadikan Tersangka oleh KPK bersama ex Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN, 13 tahun plus denda 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda 1M. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bkn pidana,” jelasnya.

“KPK mengajukan PK atas vonis MA yang membebaskan ST tanggal 9 Juli 2019 itu tapi PK itu tidak diterima oleh MA. ST tetap bebas dan Samsul N – Itjih ikut kepas dari status TSK karena perkaranya adalah 1 paket dgn ST (dilakukan bersama). Tgl 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Kepres. Isinya?,” lanjut Mahfud.

Adapun Kepres yang telah diteken Presiden Jokowi kata Mahfud MD adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

“Kepres yang dimaksud adalah Kepres No. 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakujan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK menghentikan penyidikan perkara kasus BLBI yang menjerat Sjamsul Nursalim. Ini merupakan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan KPK.

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Bertemu Menhan Korsel, Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama Militer

Sumber: fajar.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan