Merasa Terhina, Mahasiswa Polisikan Menko Airlangga

Mahasiswa laporkan Menko Airlangga Hartarto ke Polda NTB. (Foto: Viva)

IDTODAY.CO – Pernyataan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto  yang menuding aksi demonstrasi mahasiswa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ditunggangi atau disponsori pihak tertentu berbuntut panjang.

Pernyataan tersebut dijadikan landasan oleh para mahasiswa di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ke Polda NTB, Rabu, 14 Oktober 2020.

Pernyataan Airlangga yang dimuat di sejumlah media  disertakan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Mataram dalam laporan yang dibawa pada Polda NTB tersebut.

Koordinator umum mahasiswa Andreas P. Waketi menuturkan bahwa tudingan Airlangga sangat menyakiti hati para mahasiswa yang dengan setulus hati terpanggil untuk menolak Omnibus Law Cipta kerja.

“Menurut kami apa yang telah diucapkan oleh Bapak Menko Airlangga Hartarto adalah bentuk penghinaan terhadap gerakan mahasiswa se-Tanah Air, khususnya gerakan mahasiswa aliansi kelompok Cipayung Plus Kota Mataram yang masih tumbuh subur dalam idealisme perjuangan,” kata Andreas sebagaimana dikutip dari viva.co.id (14/10).

Baca Juga:  Airlangga Hartarto: Di Indonesia, Ada 381 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2 dan 1

Demikian juga, para mahasiswa tersebut menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang mereka lakukan murni atas biaya sendiri dan tidak ada sponsor. Hal tersebut mereka buktikan dengan  bukti kwitansi masing-masing organisasi mahasiswa sebagai bukti patungan biaya dalam menggelar aksi demonstrasi.

Para mahasiswa melaporkan Menko Airlangga dengan beberapa pasal seperti Pasal 14 dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat penyiaran berita atau pernyataan bohong, keonaran di tengah masyarakat.[viva/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan