IDTODAY.CO – Menanggapi pernyataan Joseph Paul Zhang yang mengaku tidak bisa dijerat hukum Indonesia, Ahli hukum tata negara, Refly Harun, angkat bicara.

Menurutnya, Joseph Paul Zhang bukan lagi warga negara Indonesia. Sebab, dia tinggal di Eropa dan sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia (WNI).

“Sepanjang dia warga negara, sebenarnya non warga negara pun masih bisa dijerat,” tegas Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube miliknya, Refly Harun, Selasa (20/4).

Refly menegaskan, selama Joseph Paul Zhang melanggar hukum Indonesia, maka dia tetap bisa dihukum, meskipun sudah melepaskan kewarganegaraannya sebagai WNI.

Menurut Refly, undang-undang yang memuat pasal ujaran kebencian tidak dibatasi oleh teritorial.

“Katakanlah dia benar melepaskan kewarganegaraan dia, oke. Dan dia mengatakan bahwa dia tidak tunduk kepada hukum Indonesia. Enggak juga begitu,” kata Refly.

Baca Juga:  Joseph Paul Zhang Hina Nabi Muhammad, Mantan Politisi PSI Lapor Polisi

“Siapa pun yang melanggar hukum Indonesia, walaupun dia bukan warga negara Indonesia, dia tetap bisa dijerat,” tegas Refly.

Ia menegaskan bahwa Jozeph Paul Zhang melanggar Undang-undang ITE yang tidak mengenal azaz teritorial.

Menurut Refly, ujaran kebencian atau penghinaan yang dilakukan Jozeph Paul Zhang sengaja ditujukan kepada umat Islam Indonesia.

“Bisa kita lihat dari pembicaraan dia. Bahkan bahasa yang digunakan, konteks pembicaraan dan lain sebagainya, dengan mudah kita katakan bahwa ini ditujukan kepada umat Islam Indonesia,” beber Refly.

Karena itu, lanjut Refly, ada kepentingan negara ini terhadap Paul Zang, walaupun dia mengaku sudah melepaskan kewargaanegaraan Indonesia.

“Dia melanggar hukum Indonesia. Kecuali kalau dia bilang Islam secara Islam secara umum, tidak ada konteks teroterialnya. Nah itu susah barangkali untuk mengatakan bahwa dia sudah melanggar hukum Indonesia,” ujar Refly.

Baca Juga:  Joseph Paul Zhang Hina Nabi Muhammad, Mantan Politisi PSI Lapor Polisi

“Jangan lupa, yang dilanggar (Paul Zhang) itu bukan hukum Islam, tapi hukum nasional kita yang masih memuat soal ayat-ayat penistaan agama atau penyebaran kebencian, baik itu KUHP maupun Undang-undang ITE,” tandas Refly Harun.

Kominfo Blokir Konten Joseph Paul ZhangTujuh konten milik Joseph Paul Zhang, di antaranya konten berjudul ‘Puasa Lalim Islam’ telah diblokir.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh konten Youtube tersebut karena berisi ujaran kebencian.

“Pada tanggal 18 April 2021, Kominfo telah mengirimkan permintaan blokir terhadap tujuh konten di Youtube milik Paul Zhang,” kata Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi dalam keterangan pers, Senin (19/4/2021).

Pada Senin (19/4) kemarin, tujuh konten tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses oleh warganet.

Baca Juga:  Joseph Paul Zhang Hina Nabi Muhammad, Mantan Politisi PSI Lapor Polisi

Kemenkominfo terus melakukan patroli siber guna menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan segera mengajukan blokir jika masih ditemukan konten ujaran kebencian.

Menurut Dedy, UU ITE menerapkan azas extrateritorial kendati Paul diduga berada di luar negeri.

Artinya, UU ITE tetap berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

Hingga kini polisi masih memburu Joseph Paul Zhang yang kabarnya masih berada di Eropa. Polisi telah menggandeng Interpol untuk menangkap Joseph Paul Zhang.

Baca Juga: Livina Sudah Tua, Sandiaga Uno Beli Mobil Hybrid Rp 500 Jutaan

Sumber: fajar.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan