Pagi Ini PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Ruslan Buton

Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton

Sidang praperadilan yang diajukan Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara Ruslan Buton akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pagi (10/6).

“Diagendakan dimulai pukul 09.15 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Selasa (9/6).

Dalam kasusnya, Ruslan Buton disangkakan melakukan ujaran kebencian atas surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, ia meminta agar presiden meletakkan jabatannya sebagai RI 1.

Ruslan Buton pun menempuh jalur praperadilan yang resmi didaftarkan pada Selasa (2/6). Dalam gugatan praperadilan itu, Ruslan melawan Presiden RI, Kepala Kepolisian RI, Kepala Bareskrim dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri. Dirtipidsiber Bareskrim Polri dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana.

“Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan surat perintah dengan status tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020 dengan demikian tidak terpenuhinya surat putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014,” papar tim hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta kepada redaksi beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ruslan Buton Diserang Isu Lama, Saiful Anam: Kok Sensitif Banget Untuk Urusan Jokowi?

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan