IDTODAY.CO – Pakar Hukum Pidana Abdulfickar Hadjar mengatakan bahwa polisi aktif yang menjadi pengacara dua tersangka penyiraman Novel Baswedan merupakan suatu pelanggaran terhadap sistem hukum yang berlaku.

Kritik tersebut disampaikan Abdul fickar dalam diskusi daring Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas, Ahad, 28 Juni 2020.

“Bila kasusnya pidana maka harus seorang yang berprofesi sebagai advokat yang mewakili (terdakwa),” katanya sebagaimana dikutip dari Tempo.co (28/6/2020).

Fickar menegaskan bahwa anggota aktif sebuah institusi hanya boleh mewakili institusinya dalam hal urusan perkara perdata bukan perkara pidana.

 “Undang-undang Advokat menentukan bahwa harus advokat yang bersidang pidana.”kata Dosen Universitas Trisakti itu.

Lebih lanjut, dia menyebutkan keheranannya terhadap tiada adanya protes yang diajukan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) atas peristiwa salah tersebut. demikian pula, dia merasa heran kenapa hakim yang bertindak pada persidangan tersebut juga membiarkan hal itu terjadi.

Baca Juga:  Said Didu-Rocky Gerung Bikin 'New KPK', Temui Novel Baswedan Beri Dukungan

Sebelumnya, Anggota tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mempertanyakan jenderal polisi sebagai pengacara para terdakwa.

Sebagaimana diketahui, yang jadi pengacara untuk dua terdakwa penyiraman, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette merupakan polisi aktif dari  Divisi Hukum Mabes Polri.

Saor menjelaskan kejanggalan yang terjadi dalam persidangan tersebut. pasalnya, yang menetapkan keduanya sebagai tersangka adalah polri tapi kenapa di persidangan polri malah menjadi pembela.[brz/ftr]

Baca Juga:  Desak Cari Otak Pelaku Penyiraman Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan Sampai Peradilan Sesat

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan