Paspor Djoko Tjandra Disorot, Yasonna: Waktu penerbitannya Semuanya Telah Memenuhi Syarat

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA/HO-Humas Kemenkumham/am)

IDTODAY.CO – Komisi III DPR RI Benny K Harman sempat menyoroti penerbitan paspor Djoko Tjandra sempat disorot. Benny menyebut Djoko Tjandra membuat paspor pada akhir Juni 2020.

“(Tanggal) 3 Juli Kejagung (Kejaksaan Agung) kirim surat lagi perihal pencegahan ke luar negeri atas nama Djoko Tjandra. Lalu surat ini ditindaklanjuti Dirjen (Imigrasi) dan buat siar ke seluruh penjuru negara supaya dilakukan pencegahan atas nama Djoko Tjandra. Lalu 23 Juni ada juga paspornya,” kata Benny dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Dirjen Imigrasi, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bakal Periksa Pengacara Djoko Tjandra Rabu Pekan Depan

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut tidak ada yang salah dalam proses penerbitan paspor terpidana kasus hal tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra ketika masih menjadi buron. Yasonna mengklaim penerbitan paspor Djoko Tjandra memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.

“Kalau soal Djoko Tjandra biar polisi yang periksa itu, kami penerbitan paspor Djoko Tjandra itu memenuhi persyaratan undang-undang, nggak ada yang salah di situ,” kata Yasonna di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasunna Said, Jakarta Selatan, Senin (3/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (03/08/2020).

Baca Juga:  Komisi III: Ribut-ribut Bukan Soal Akrobat Djoko Tjandra Tapi, Tentang Diamnya Presiden

Yasonna mengatakan, pada saat proses penerbitan paspor, tidak ditemukan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Djoko Thandra di sistem Kemenkum HAM. Oleh karena itu, Yasonna mengatakan pihaknya hanya memberikan pelayanan publik sesuai persyaratan.

“Waktu penerbitannya dia punya KTP, kartu keluarga, akta lahir, semua memenuhi syarat. Tidak ada dalam sistem bahwa dia tidak ada DPO atau apa ya diterbitkan anak-anak di bawah yang urus-urus paspor itu, dia lihat memenuhi syarat, itulah pelayanan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Terkait Kasus Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Azis Syamsuddin Ke MKD DPR

“Kalau suatu saat terjadi pelanggaran hukum harus bertanggung jawab. Nggak ada urusan di situ ndak ada masalah. Kita nggak ada masalah di situ. Kalau nanti orang yang sudah penuhi syarat tidak dikasih paspor mencak-mencak pula juga dia. Apakah semua setiap orang pelayanan paspor kau salah, kau salah. Kan begitu. Salah langsung kita cabut ternyata dia tidak menggunakan,” sambung Yasonna.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan