IDTODAY.CO – Bareskrim Polri menangkap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur karena diduga melecehkan kaum Nahdlatul Ulama (NU). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan penangkapan tersebut menuai sorotan dari banyak kalangan.

Menurut Sahroni, penangkapan Gus Nur yang dilakukan oleh Bareskrim Polri itu dilakukan karena adanya bukti-bukti yang cukup jelas. Sehingga bisa dilakukan pengusutan oleh pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Fadli Zon Bilang Sangat Merendahkan, Rizal Ramli: Kurang Ajar, Segitu Beraninya?

“Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas. Tidak ada perdebatan lagi bahwa yang bersangkutan telah melakukan ujaran kebencian, hoaks dan provokasi,” ujar Sahroni. Seperti dikutip dari viva.co.id (25/10/2020).

Oleh karena itu, ia meminta agar tidak ada pihak-pihak yang mengeluhkan penangkapan tersebut melanggar demokrasi atau kebebasan berpendapat. Sebab yang dilakukan Gus Nur sudah jelas-jelas menebarkan ujaran kebencian.

Baca Juga:  Fokus Masalah Dugaan Perbudakan ABK Indonesia, DPR: Pemanggilan Dubes China Tidak Harus Prosedural Diplomatik

“Kan UU-nya juga sudah jelas dan detail mana yang melanggar dan mana yang tidak. Jadi publik juga sebetulnya secara gamblang dapat melihat hal itu,” katanya.

Iya juga meminta agar pihak Kepolisian menindak tegas siapapun yang bersalah. Termasuk tidak ada perlakuan istimewa kepada Gus Nur.

“Perlakuan dengan tegas seperti ini harus diterapkan tanpa pandang bulu siapapun tidak peduli sedang berada di pihak mana,” ujarnya.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan