IDTODAY.CO – Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Hariyadi memerintahkan penyidik Polri menghadirkan kliennya di sidang praperadilan. Menurut Tonin, hakim perlu mendengarkan keterangan tersangka secara langsung.

“Kami tetap meminta hakim memerintahkan kepada penyidik untuk menghadirkan tersangka,” ujar Tonin di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jumat (19/6/2020).

Tonin menegaskan Ruslan perlu dihadirkan dalam persidangan sesuai dengan Pasal 82 KUHAP. Menurut Tonin, Pasal 82 KUHAP menyebut, dalam memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka, hakim perlu mendengarkan keterangan tersangka.

“Kita berdasarkan KUHAP. Dalam KUHAP disebutkan tersangka untuk diminta keterangan, coba baca Pasal 82. Saya bacakan, ‘acara pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam hukum acara Pasal 82 KUHAP ditentukan sebagai berikut, dalam memutuskan tentang sah atau tidaknya tentang penetapan atau penahanan yang berkaitan dengan penyidikan, hakim mendengar keterangan saksi dari tersangka’. Itu, Yang Mulia,” tutur Tonin.

Baca Juga:  Kecam Penangkapan Ruslan Buton, Pakar: Itu Kritikan Biasa, Tidak Ada Aspek Pidananya

Sementara itu, kuasa hukum Polri mengaku keberatan menghadirkan Ruslan ke sidang praperadilan. Menurut kuasa hukum Polri, sudah ada kesepakatan pada sidang perdana bahwa Ruslan tidak akan dihadirkan dalam sidang praperadilan.

“Kami tidak akan menghadirkan tersangka, Yang Mulia. Kami sudah mengikuti apa yang disepakati bersama. Ternyata pihak pemohon masih saja mengubah apa yang sudah disepakati, demikian juga kami telah sepakat tentang kehadiran tersangka. Dengan demikian, kami tetap pada pendapat kami, tidak akan menghadirkan tersangka,” kata kuasa hukum Polri, Zusana Dias.

Sementara itu, hakim meminta kepada kuasa hukum Polri meminta izin kepada pimpinan Polri untuk menghadirkan Ruslan di sidang praperadilan. Hakim meminta tim kuasa hukum agar tanggapan dari pimpinan Polri itu dibuat dalam bentuk keterangan tertulis.

“Hakim sudah menyampaikan kalau memang ada waktunya silakan (Ruslan Buton) dihadirkan. Ya silakan termohon dilanjutkan dan tanya ke pimpinan, dibuat secara tertulis apa tanggapannya,” kata hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Hariyadi.

Agenda sidang praperadilan Ruslan Buton adalah pembuktian dari pihak pemohon. Pihak pemohon menghadirkan tujuh saksi.

Para saksi yang hadir mengaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan Ruslan. Salah satu saksi, Kusyadi, mengaku mengetahui Ruslan ditangkap di Buton, Sulawesi Tenggara.

Menurut Kusyadi, ketika itu Ruslan sedang berada di rumah orang tuanya di Kabupaten Buton. Ruslan menjenguk orang tuanya yang sedang sakit.

“Kebetulan orang tua Pak Ruslan di Baubau (Buton) juga lagi sakit, menengok,” kata Kusyadi.

Kusyadi mengatakan Ruslan pamit kepada istrinya yang tinggal di Bandung, Jawa Barat, untuk pergi ke Buton sebelum Ramadhan. “Istri Pak Ruslan di Bandung,” ucapnya.

Baca Juga:  6 Fakta Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara Ruslan Tulis Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur

Sementara itu, Kolonel (Purn) TNI Sugeng Waras menilai surat terbuka yang dibuat Ruslan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menjadikan Ruslan sebagai tersangka. Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk kritik dari masyarakat.

“Saya tidak terima surat itu dinilai buruk, itu bagus, kreatif. Pihak yang disuruh mundur itu terserah orangnya, si Ruslan nggak masalah,” ujar Sugeng.

“Saya sudah pelajari, tidak sepantasnya Ruslan jadi tersangka, Ruslan harus bebas,” imbuhnya.

PN Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang praperadilan Ruslan pekan depan. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon.

“Kita ketemu Senin, tanggal 22 Juni, pukul 10.00 WIB,” kata hakim Hariyadi.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan