Per 20 April, 38.822 Napi Dibebaskan Gegara Corona

Ilustrasi Senyum Bahagia Napi Usai Bebas Gegara Corona (Foto: Antara )

IDTODAY.CO – Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk pencegahan virus Corona atau (COVID-19) di lapas yang kelebihan penghuni.

Hingga saat ini per 20 April 2020, total narapidana yang dibebaskan  sudah 38.822 .

“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (20/4). Sebagaimana dikutip dari detik.com (20/04/2020).

Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi, yang terdiri dari narapidana umum dan napi anak dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia.

Berikut ini rincian napi yang bebas karena Corona:

– Asimilasi sebanyak 36.641 narapidana

Narapidana umum: 35.738

Napi anak: 903

– Integrasi sebanyak 2.181 narapidana

Narapidana umum: 2.145

Baca Juga:  Sindir Stafsus Presiden, Pengamat: Gimana Bisa Beri Masukan Presiden, Kalau Buat Surat Saja Tidak Ngerti

Napi anak: 36.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan