IDTODAY.CO – Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan kebijakan membebaskan narapidana untuk pencegahan virus Corona atau (COVID-19) di lapas yang kelebihan penghuni.
Hingga saat ini per 20 April 2020, total narapidana yang dibebaskan sudah 38.822 .
“Total data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi,” kata Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan, Senin (20/4). Sebagaimana dikutip dari detik.com (20/04/2020).
Para napi itu bebas melalui pemberian asimilasi dan hak integrasi, yang terdiri dari narapidana umum dan napi anak dari 525 UPT lapas di seluruh Indonesia.
Berikut ini rincian napi yang bebas karena Corona:
– Asimilasi sebanyak 36.641 narapidana
Narapidana umum: 35.738
Napi anak: 903
– Integrasi sebanyak 2.181 narapidana
Narapidana umum: 2.145
Napi anak: 36.[Aks]