PN Medan Vonis Mati Penjual 52 Kg Sabu

Ilustrasi palu hakim (Foto: shutterstock)

IDTODAY.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kasus narkotika bernama Zulkifli (44). Ia dinyatakan bersalah karena menjual 52 Kg sabu.

“Benar, pidana mati,” ujar humas PN Medan, Immanuel Tarigan saat dimintai konfirmasi, Jumat (23/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (23/10/2020).

Immanuel mengatakan vonis itu sama dengan tuntutan jaksa.”Putusan sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum,” ucapnya.

Vonis tersebut dibacakan di dalam persidangan yang digelar Kamis (22/10). Dalam dakwaannya, jaksa menilai Zulkifli bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika. Jaksa Nurhayati Ulfia juga menguraikan awal mula penangkapan Zulkifli di Jalan Letda Sudjono, Medan, pada 10 Desember 2019.

Ketika itu, Zulkifli pria yang berprofesi sebagai tukang becak itu sedang mengendarai becak motor disebut hendak bertemu dengan seorang bernama Alwi (DPO) untuk menyerahkan sabu. Dia kemudian dihentikan dan digeledah petugas BNN.

Zulkifli kemudia diamankan oleh BNN berikut dengan barang bukti 2.080 gram sabu yang disembunyikan di jok becak. Petugas kemudian membawa Zulkifli ke rumahnya dan melakukan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas BNN menemukan 48 bungkus sabu seberat 49.960 gram atau sekitar 49,9 Kg. Selain itu, petugas juga menemukan uang Rp 60 juta di lemari rumah Zulkifli.

Zulkifli diduga mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Aripin (DPO). Uang Rp 60 juta yang diamankan dari rumah Zulkifli juga disebut berasal dari Aripin.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan