Polisi Resmi Tahan Brigjen Prasetijo, Penerbit Surat Jalan Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Utomo, pembuat surat jalan Djoko Candra,(Foto: tribunlampung)

IDTODAY.CO Brigjen Prasetijo Utomo, tersangka pembuat surat jalan palsu buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra resmi ditahan.

Dikutip dari viva.co.id (31/07/2020), Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Prasetijo terbukti terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.

“Iya (dilakukan penahanan) per Jumat, 31 Juli 2020,” kata dia hari ini.

Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 27 Juli 2020.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Prasetijo terbukti menerbitkan surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra dan pengacaranya, Anita Kolopaking.

Ia kemudian memerintahkan seorang dokter di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menerbitkan surat bebas COVID-19.

Selanjutnya, ia memerintahkan Kompol Joni Andrianto membakar surat yang telah dipergunakan dalam perjalanan bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Atas perbuatannya itu, Prasetijo dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Membuat Surat Palsu, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 ayat 1 KUHP tentang Pejabat yang Membiarkan Seseorang Melarikan Diri dan atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP tentang Menyembunyikan, Menolong untuk Menghindarkan Diri dari Penyidikan atau Penahanan.

“Brigjen Prasetyo Utomo terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Senin lalu.[viva/aks/nu]

Baca Juga:  Kompolnas Minta Oknum Polisi Tak Layani Masyarakat Ditindak Tegas

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan