Polisi Tangkap Admin @podoradong, Terkait Demo Ricuh, Dijerat Pasal Keonaran

Demo omnibus law berujung ricuh. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY.CO – Polisi menangkap sejumlah orang, termasuk petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dianggap menyebarkan informasi bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja hingga menyebabkan demo ricuh.

Polisi juga menangkap admin akun @podoradong yang punya banyak follower di Twitter.

“Tersangka ke-6 yaitu DW, inisialnya DW. Dia sama juga memposting di akun-nya. Ada 4 akun, kemudian ada ribuan followernya,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (15/10/2020).

Salah satu postingan DW yang dijadikan alat bukti oleh polisi berbunyi ‘bohong kalau urusan omnibus law bukan urusan Istana, tapi sebuah kesepakatan’. DW Dijerat dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong.

“Tersangka DW ini punya akun @podoradong,” sebut Argo.

DW dikenakan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE soal ujaran kebencian. Kemudian DW dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait membuat gaduh/keonaran dengan berita bohong atau hoax.

Baca Juga:  Polisi Terjunkan 1.499 Personel Kawal Demo Buruh Balaikota Jakarta

“Ancamannya 6 tahun (penjara),” jelas Argo.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan