Polisi Tangkap Direktur Perusahaan Investasi di SCBD, Karena Diduga Terima Paket Ganja

Ilustrasi Ganja (Getty Images/iStockphoto/Riza Azhari) (Foto: Detik.com)

IDTODAY.CO – Seorang direktur perusahaan investasi ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Pria berinisial HKL itu ditangkap setelah menerima paket berisi 58 gram ganja kering.

“Telah ditangkap shareholder PT M atau Direktur PT S, HKL terkait pengiriman narkoba jenis ganja atau mariyuana,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Kurniawan saat dihubungi, Selasa (23/6). Seperti dikutip dari detik.com (23/06/2020).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Drumer J-Rocks, Diduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Dalam peristiwa itu, HKL disebut sedang menunggu kiriman ganja dalam bentuk paket kiriman baju tersebut. Hal itu terjadi pada Kamis (18/6), sekitar pukul 09.00 WIB.

“Modus pengiriman paket diberitahukan sebagai baju asal Medan, dengan nama pengirim ’31 best collection Medan’, nama penerima HKL, alamat penerima PT M yang terletak di kawasan SCBD,” ucapnya.

Kurniawan juga mengatakan bahwa saat itu, HKL sempat mengarahkan agar barang diantarkan kurir kepada office boy (OB) perusahaan. Setelah diterima OB, lalu HKL membawa paket tersebut pulang ke kediamannya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Wanti-wanti Mahfud MD ke Polisi Usai Geger Pembakaran Mimbar Masjid

“Paket kemudian disimpan di kantor dan pada dini harinya tersangka mengambil paket tersebut untuk dibawa ke rumah,” ujarnya.

Kemudian keesokan harinya pihak kepolisian menangkap HKL di rumahnya beserta paket baju yang ternyata ganja sebanyak 58 gram. Tersangka pun dikenai Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” imbuhnya.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan