IDTODAY.CO – Pegiat media sosial, Nicho Silalahi menanggapi keputusan polisi yang tak menahan selebgram dan pengusaha, Rachel Vennya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nicho Silalahi membandingkan hal ini dengan kasus Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab atau IB HRS.

Sebagaimana diketahui, baik Rachel Vennya maupun Habib Rizieq Shihab sama-sama dinilai melanggar protokol kesehatan.

“Tapi kok IB HRS ditahan?” kata Nicho Silalahi melalui akunTwitter pribadinya pada Rabu, 3 November 2021.

“Ancaman pidananya terhadap kasus yang menimpa IB HRS lebih dari 5 Tahun ya? Apa IB HRS pelaku kriminal berat ya?” tambahnya.

Baca Juga:  Yahya Waloni dan M. Kece Sudah, Kini Polisi Didesak Tangkap Abu Janda Cs

Selain itu, Nicho Silalahi juga menyinggung soal pejabat yang membuat kerumunan di Maumere, NTT.

“Kenapa pembuat krumunan Maumere dll tidak ditangkap, apa karena para pelaku krumunan itu pejabat negara? Bukankah Dimata hukum semua sama,” katanya.

Dilansir dari Tempo, Rachel Vennya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena kabur dari karantina dengan bantuan oknum. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, ia tak ditahan.

Baca Juga:  Polisi Terjunkan 1.499 Personel Kawal Demo Buruh Balaikota Jakarta

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan bahwa Rachel tidak ditahan karena ancaman pidana dalam kasus Rachel kurang dari lima tahun penjara, yakni satu tahun penjara.

“Secara subjektif seperti ini ancaman pidananya satu tahun penjara. Kalau (ancamannya) 5 tahun ke atas baru kami tahan,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 3 November 2021.

Adapun Habib Rizieq Shihab divonis bersalah untuk tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan, yakni kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan kasus tes usap RS Ummi Bogor.

Baca Juga:  Sidang Ter*risme Munarman Digelar Tertutup, Polisi: Lihat di Youtube Saja

Dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Habib Rizieq divonis bersalah 4 tahun atas penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Sementara, untuk kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq divonias 8 bulan penjara. Untuk kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Habib Rizieq Shihab langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka yang berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu, 12 Desember 2020 hingga Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Sumber: terkini.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan