IDTODAY NEWS – Dir Pidum Bareskrim Brigjen Fredy Sambo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Djoko Soegianto Tjandra untuk sementara waktu dinyatakan cukup.
“Pemeriksaan (Djoko) sebagai tersangka sudah selesai. Hanya sebagai saksi saja (untuk tersangka lain),” kata Dir Pidum Bareskrim Brigjen Fredy Sambo sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com, Minggu (23/8/2020).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Djoko Tjandra terkait pembuatan e-ktp dan paspor belum ditemukan indikasi unsur pidana. Pernyataan tersebut disampaikan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan.
Namun demikian, Asep Subhan telah dinonaktifkan setelah ketahuan menerbitkan E-KTP untuk Djoko yang saat itu masih menjadi buron jaksa. Dalam proses selanjutnya,, E-KTP itu lalu digunakan untuk mengurus paspor yang semua serba ekspres.
Kemungkinan adanya penyelewengan terjadi dikarenakan proses yang tidak lazim karena begitu cepat pengurusan kedua dokumen penting tersebut. atas dasar itulah Mama polri sedang melakukan penyelidikan terkait adanya unsur suap, meskipun hingga saat ini belum ada titik terang.
Sejauh ini Djoko sudah jadi tersangka suap sesuai Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.[beritasatu/brz/nu]