IDTODAY.CO – Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim pada Sabtu (24/10) dini hari di rumahnya di Malang. Penangkapan pada tengah malam itu mendapat protes keras dari keluarganya.
Keluarga Gus Nur menilai penangkapan tengah malam tersebut terlalu berlebihan. Terlebih lagi polisi yang melakukan penangkapan jumlahnya banyak, sekitar 30 personel.
Terkait hal itu, Polri merespons protes tersebut. Polri menegaskan penangkapan Gus Nur sudah sesuai prosedur yang berlaku.
“Semua sudah sesuai prosedur,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, saat dihubungi, Minggu (25/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (25/10/2020).
Protes penangkapan tengah malam itu dilayangkan kuasa hukum dan keluarga Gus Nur. Argo mengatakan, bila apa yang dilakukan Polri dianggap tidak sesuai ketentuan, pihak yang keberatan dipersilahkan untuk mengajukan praperadilan.
“Kalau ada yang tidak pas silakan diajukan ke praperadilan,” ucap Irjen Argo.[detik/aks/nu]