Polri Serahkan 4 Tersangka Penipuan Pembelian Rapid Test Rp 52 Miliar

Kajati Banten Asep Nana Mulyana menunjukan barang bukti uang senilai Rp52 miliar(Foto: KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

IDTODAY.CO – Empat tersangka kasus dugaan penipuan pembelian alat rapid test Covid-19 senilai Rp 52 miliar saat ini telah dilimpahkan Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke jaksa penuntut umum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, keempat tersangka akan segera diadili dengan melimpahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Serang.

Baca Juga: Bikin Bangga! Insinyur Indonesia Ikut Bangun Roket NASA Terkuat

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti senilai Rp 52 miliar kepada jaksa.

“Perkara ini disidik oleh Unit Cyber Bareskrim Mabes Polri, kemudian jaksa peneliti ada di Kejaksaan Agung, dan kami kebetulan locus delicti-nya ada di Serang, karena tersangka tinggal di Serang,” kata Asep Nana Mulyana kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (10/3/2021).

Baca Juga:  Desak Pemda Tingkatkan Perekonomian, Mendagri: Kerahkan Seluruh Kemampuan Inovasi dan Kreativitas

Kasus yang bermula saat adanya kerja sama jual beli antara dua perusahaan untuk memesan rapid test antigen sebanyak 50.860 paket dan 70 paket instrumen analisis hasil tes.

Perjanjian kerja sama antara Medipost Medical Suppliers BV sebagai pembeli, dengan SD Biosensor Unc di Korea Selatan sebagai penjual.

Pembayaran dilakukan secara bertahap sebanyak 6 kali transfer.Pembayaran pertama hingga keempat masuk ke rekening SD Biosensor Unc.

Namun, pada pembayaran tahap kelima dan keenam, para tersangka kemudian meretas e-mail atau disebut business e-mail compromise milik SD Biosensor Unc

Perusahaan asal Belanda yang menerima e-mail dari pelaku. Isi e-mail soal perubahan nomor rekening untuk pembayarannya.

Baca Juga: Baru di Prakerja Alumni Mendapatkan Keuntungan yang Sama dengan Anggota

Korban lalu mentrasfer uang sekitar 3,6 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 52,34 miliar ke rekening perusahaan fiktif yang dibuat pelaku

Keempat tersangka jaringan internasional itu yakni Udeze Celestine Nnaemeke warga negara Nigeria. Ada juga Be’elen Adiwijaya, Hilmi dan M Hafiz warga Tangerang dan Serang, Provinsi Banten.

Baca Juga:  China Diklaim Produksi Virus Corona, Inikah Tujuannya??

Dengan demikian, penahanan empat tersangka sudah beralih tanggung jawab dari penyidik kepada JPU.

Dalam penyusunan dakwaan oleh JPU, tiga tersangka yakni Be’elen Adiwijaya, Hilmi dan M Hafiz menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Mabes Polri.

Sedangkan tersangka Udeze Celestine Nnaemeke dititipkan penahanannya di Rutan Cilegon.

“Kita titipkan di Rutan Cilegon karena berbagai alasan dan pertimbangan, salah satunya masalah bagaimana mengantisipasi penyebaran Covid-19,” urai Asep.

Baca Juga: Wah, Pemerintah Sediakan Rp 1,88 Triliun Perpanjang Diskon Tarif Listrik

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan