Polri Tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Tangkap layar video penampakan Irjen Napoleon Bonaparte seusai diperiksa dalam kasus suap di Mabes Polri. (Foto: Suara.com/Yasir)

IDTODAY NEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Penundaan sidang karena Polri sebagai termohon tidak hadir.

“Sidang nggak berjalan sebagaimana mestinya, karena termohon tidak hadir dalam sidang perdana ini. Sehingga hakim pun memberikan kesempatan kepada termohon, yaitu Polri, selaku termohon dalam tenggang waktu satu minggu, sejak hari ini,” ujar pengacara Napoleon, Gunawan Raka, dalam video yang diterima dari tim pengacara Napoleon, Senin (21/9). Sebagaimana dikutip dari detik.com (21/09/2020).

Baca Juga:  Istana: Jokowi ke Bekasi Tak Buka Mal, Cek Kesiapan TNI/Polri Awasi New Normal

Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/9). Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat permohonan.

Irjen Napoleon yang turut hadir dalam sidang perdana ini meminta pihak Polri dalam hal ini Bareskrim Polri hadir dalam praperadilan jika memiliki bukti.

“Hari ini Saya sudah hadir, tapi yang berurusan belum hadir. Kalau tidak punya bukti ya harusnya dihentikan penyidikan, kecuali punya bukti harusnya datang,” kata Napoleon.

Baca Juga:  Ketika Polisi Jadi Pejabat

Napoleon berharap sidang praperadilan selanjutnya bisa segera dimulai. Dia berharap sidang berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“(Harapan sidang) berjalan sesuai dengan amar Hukum,” ucap Napoleon.

Seperti diketahui, Irjen Napoleon mengajukan praperadilan terkait status tersangka yang disematkan kepadanya oleh Bareskrim Polri. Napoleon dalam permohonannya meminta PN Jaksel menetapkan surat penyidikan dan penetapan tersangka terhadapnya dibatalkan.

Napoleon dalam kasus ini ditetapkan tersangka bersama mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo (PU). Keduanya diduga berperan sebagai penerima suap.

Polri telah mendapatkan beberapa barang bukti dalam kasus suap Djoko Tjandra ini. Salah satunya uang senilai USD 20 ribu.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan