Polri: Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Lampaui Kewenangan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, (Foto: Polri)

IDTODAY.CO – Propam Polri periksa Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) terkait pembuatan surat jalan untuk buron cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Polri menegaskan tindakan Prasetijo melampaui kewenangannya.

“Tetapi ada ditekankan bahwa dalam pemeriksaan itu, yang bersangkutan adalah inisiatif sendiri. Dan kemudian dia melampaui kewenangan, tidak melapor ke pimpinan, tidak izin. Kemudian juga tak ada kaitannya antara kasus Djoko Tjandra dengan jabatan BJP PU,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (15/07/2020).

“Tentunya masih kita dalami kembali ya. Ini kan tidak ada kaitannya dengan jabatannya. Kenapa yang bersangkutan bisa membantu, kita masih pendalaman dari provos sampai sekarang belum selesai,” tambah Argo.

Propam Polri periksa Prasetijo sejak siang tadi. Dan hingga saat ini pemeriksaan masih terus berjalan.

Irjen Argo menyampaikan bahwa Prasetijo melanggar kode etik Polri atas pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra. Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri yang sebelumnya diemban Prasetijo.

“Jadi setelah dinyatakan oleh propam untuk ke penyidikan, yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan Peraturan Kapolri tahun 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan kemudian juga ada PP 2/2003 tentang Disiplin Anggota Polri,” ujar Argo.

Baca Juga:  Polri Ungkap Postingan Jumhur Hidayat yang Membuatnya Jadi Tersangka Penyebar Hoax- Ujaran Kebencian

Pada awalnya, terkait dengan ‘surat jalan’ itu diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal ‘surat jalan’ untuk Djoko Tjandra itu.

“Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan persnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan ‘surat jalan’ itu. Neta kemudia mendesak Propam Polri agar  agar Brigjen Prasetij@o Utomo diperiksa.

“Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra? Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” kata Neta.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan