PP Nomor 41 Tahun 2020, Memberantas Lembaga Pemberantas Korupsi

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(Foto: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

IDTODAY.CO – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Basweda mengatakan pemerintah tengah berupaya melemahkan KPK.

Hal tersebut terindikasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang alih status pegawai KPK.

“Itu adalah tahap akhir pelemahan KPK. Kali ini masalah independensi pegawainya. Terlihat dengan jelas Presiden Jokowi berkontribusi langsung terhadap pelemahan dimaksud,” katanya sebagaimana dikutip dari Lawjustice.com (10/8/2020).

Novel menegaskan bahwa, keberadaan PP itu merupakan rangkaian dari Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Undang-undang KPK yang baru mengatur bahwa pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

“Implikasi dari aturan itu adalah lembaga pemberantas korupsi yang diberantas. Bukan korupsinya,” tandasnya.

Novel mengaku ironis dengan situasi tersebut. Pasalnya, korupsi hanya bisa diberantas secara maksimal oleh lembaga antirasuah yang independen sebagaimana termaktub dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan The Jakarta Principles yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Sayangnya, status independen KPK telah dirampas dan juga menempatkan KPK  ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

“Lembaga antikorupsi yang independen harus memiliki pegawai yang independen dan mendapat perlindungan negara dalam pelaksanaan tugasnya untuk memberantas korupsi,” urai Novel.[law-justice/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan