Satu Terdakwa Korupsi RTH Bandung Dibebaskan Karena Masa Penahanan Sudah Habis

Lapas Sukamiskin Bandung, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Foto/SINDOnews/Dok

IDTODAY.CO – Herry Nurhayat yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dibebaskan dari penjara. Ia dibebaskan karena masa tahanannya habis.

“Dilepas demi hukum. Karena masa tahanan berakhir. Upaya memperpanjang tidak dimungkinkan lagi,” ucap Kepala Lapas Sukamiskin Thurman Hutapea saat dikonfirmasi, Minggu (1/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (01/11/2020).

Masa penahanan eks pejabat Pemkot Bandung itu berakhir pada 31 Oktober 2020. Saat ini Herry masih menjalani persidangan dan agenda vonisnya akan dibacakan pada 4 November 2020 mendatang. Adapun Herry dibebaskan pagi tadi.

Thurman mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPK terkait dibebaskannya Herry. “Kita sudah koordinasi dengan KPK. Kata KPK ya sudah dikeluarin dulu. Tapi proses hukum jalan,” kata dia.

Ketika ditanya soal kemana Herry akan pergi usai bebas, Thurman mengaku tak tahu menahu. Sebab, hal itu merupakan hak dari Herry.

“Urusan dia kita nggak tau mau ke mana yang penting urusan pengadilan,” katanya.

Baca Juga:  Jokowi: Kejar Terus Buronan Korupsi, Mafia Tanah dan Migas

Thurman menegaskan bahwa Herry dikeluarkannya dari Lapas Sukamiskin murni demi hukum lantaran masa hukumannya habis.

Untuk diketahui, Herry merupakan salah satu dari empat tersangka kasus korupsi RTH. Dua orang eks anggota DPRD Kota Bandung yakni Tomtom Daabul Qamar dan Kadar Slamet sudah di vonis hakim. Sementara Dadang Suganda, kasusnya baru dilimpahkan KPK ke pengadilan.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan