Sebanyak 41 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan, 10 Diantaranya Terpidana Mati

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga (empat kiri), saat memberi keterangan pers terkait pemindahan 41 bandar narkoba di dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (5/6/2020). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

IDTODAY.CO – Hari ini, sebanyak 41 napi dipindahkan ke Nusakambangan. Mereka merupakan bandar-bandar narkoba besar. 10 di antaranya merupakan terpidana mati dan 11 orang mendapatan vonis seumur hidup.

“41 bandar narkoba ini adalah bandar-bandar besar dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Oleh karena itu masih akan kami lakukan lagi langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan pemindahan bandar (narkoba) di Nusakambangan,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen Pol Reynhard Saut Poltak Silitonga kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6). Seperti dikutip dari detik.com (05/06/2020).

Baca Juga:  Habib Bahar Dipindah Ke Nusakambangan, Satu Kamar Penjara Satu Orang Napi

Reynhard juga mengatakan bahwa dari 41 napi yang dipindahkan ke Nusakambangan, 10 di antaranya menjalani putusan hukuman mati dan 11 menjalani hukuman seumur hidup.

“Dari yang sekarang ini ada 10 yang diputuskan hukuman mati. Kemudian ada 11 yang diputuskan hukuman seumur hidup,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa sebanyak 41 bandar narkoba akan dipindahkan dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap. Mereka akan menempati dua lapas yakni Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar.

Baca Juga:  Heboh Emak-emak Gerebek Sarang Narkoba, Kapolresta Jambi: Sebetulnya Sudah Jadi Target Kami

“41 orang bandar ini kita pindahkan dengan menempati di lapas Kelas 1 Batu dan lapas Kelas 2 Karanganyar,” kata Reynhard kepada wartawan di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6/2020).[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan