IDTODAY.CO – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar mencabut hak politik Imam Nahrowi selama 5 tahun dimulai setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6). Seperti dikutip dari kumparan (12/06/2020).

Baca Juga:  Awas, Pekan Depan KPK Bakal Tangkap Bupati dan Wali Kota...

Jaksa dalam tuntutannya menilai Imam Nahrowi terbukti melakukan dua dakwaan yaitu suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.

Baca Juga:  Akhirnya, Firli Bahuri Ungkap Korupsi Formula-E dan PCR, Begini Sikap Tegas KPK

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Imam Nahrowi dinilai terbukti menerima senilai Rp 8.648.435.682 selama kurun 2015-2018. Uang berasal dari sejumlah pihak.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan