IDTODAY.CO – Seorang pria bernama Muhammad Basmi ditangkap Bareskrim Polri karena menghina Kepala KSP Moeldoko di akun Facebooknya. Basmi dijerat dengan UU ITE.

Terkait penangkapan tersebut, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Pranowo membenarkannya.

“Benar,” kata Listyo, kepada wartawan, pada Minggu (18/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (18/10/2020)

Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi.

Baca Juga:  Mardani Ali Sera: UU ITE Memang Sering Dijadikan Dasar Penangkapan

Dalam unggahan di akun facebooknya itu, Basmi menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, menambahkan.

Dari tangaan Basmi, Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu unit HP, satu sim card, dan satu akun Facebook Muhammad Basmi.

Basmi saat ini sudah dibawa ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan