Serah Terima Djoko Tjandra Dilakukan di Atas Pesawat

Djoko Tjandra saat di dalam pesawat menuju Indonesia dari Malaysia, Kamis (30/7/2020). (Foto/Istimewa)

IDTODAY.CO – Penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, dilakukan dengan cara serah terima oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ia mengatakan bahwa serah terima tersebut dilakukan di pesawat.

“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia, kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/8). Sebagaimana dikutip dari detik.com (01/08/2020).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bakal Periksa Pengacara Djoko Tjandra Rabu Pekan Depan

Sebelum proses penangkapan dilakukan, Kapolri Jenderal Idham Azis mengirimkan surat resmi kepada Kapolmal pada 23 Juli 2020. Setelah Polisi Diraja Malaysia melakukan penangkapan fisik terhadap Djoko Tjandra, barulah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk dibawa pulang ke Indonesia.

“Setelah itu ditindaklanjuti kepada kepolisian Diraja Malaysia untuk meminta penangkapan kepada yang bersangkutan,” papar Argo.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap Djoko Tjandra. Ini tentunya menjawab keraguan publik terhadap kinerja Polri soal penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra. Hal ini ia sampaikan saat berada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7).

Baca Juga:  Gelar Perkara Tetapkan Tersangka Baru Kasus Djoko Tjandra Diundur ke Jumat Lusa

“Djoko Tjandra sudah berhasil kita amankan. Tentunya ini menjawab keraguan publik selama ini, apakah Polri bisa menangkap, dan hari ini kita menunjukkan komitmen kita bahwa Djoko Tjandra bisa kita tangkap,” katanya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan