Sidang Habib Rizieq, Jaksa Hadirkan Agus Ridhallah Jadi Saksi Kerumunan di Megamendung

Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4). (Foto: Ricardo/JPNN)

IDTODAY.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Senin (19/4) Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah dihadirkan sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Agus Ridhallah, mengungkap sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.

“Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, kemudian juga tidak ada cuci tangan,” kata Agus Ridhallah saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

Agus Ridhallah juga menyebutkan peserta yang hadir dalam acara tersebut jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor. “Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam,” ujar Agus Ridhallah.

Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab tersebut. “Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Soroti Pertemuan Wapres dan Rizieq Syihab, TB Hasanuddin: Situasinya Kurang Pas

Pada sidang yang digelar pada tanggal 12 April 2021 lalu, sejumlah nama dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Beberapa di antaranya adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan juga mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Baca Juga: IPW Menduga Pelaku Pengeroyokan Brimob dan Kopassus di Jaksel dari Oknum Aparat Juga

Sumber: fajar.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan