IDTODAY.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi langkah kejaksaan agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurutnya, penangkapan tersebut sangat tepat pasca penetapan pinangki sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Supardi menegaskan, langkah tersebut merupakan pembuktian awal ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung Untuk melakukan penindakan kepada anak buahnya yang terjerat kasus hukum.

“Saya kira ini adalah langkah awal untuk membuktikan retorika itu yang kemudian tidak sekadar political will karena yang diperlukan adalah political commitment dan sekaligus political action dari Jaksa Agung untuk melakukan revolusi mental,” kata Suparji, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Senin, (17/8).

Hal itu diharapkan dapat menjadi titik awal mengungkap dugaan pidana jika masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat skandal tersebut. demikian juga sebagai bentuk klarifikasi terkait spekulasi di masyarakat atas keterlibatan penegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga:  Pengamat: Andai Komunikasi Istana Efektif, Kesalahan Seperti UU Cipta Kerja Tidak Perlu Terjadi

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan