Soal ‘Surat Jalan’ Djoko Tjandra Yang Disebut Berkop Bareskrim, Kabareskrim: Kita Tindak Tegas Terhadap Oknom Anggota Yang Merusak Marwan Institusi

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo ketika ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).(Foto: KOMPAS.com/Devina Halim)

IDTODAY.CO – Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo telah mengingatkan bagi siapapun oknum di tubuh Korps Bhayangkara yang terlibat ‘surat jalan’ Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, maka tidak ditolerir dan akan di tindak tegas.

“Kita segera akan lakukan tindakan tegas dan ini juga menunjukkan komitmen kita terhadap institusi Polri, kita juga nggak toleran terhadap anggota-anggota atau oknum yang bisa merusak marwah institusi,” kata Listyo, Rabu (15/7). Seperti dikutip dari detik.com (15/07/2020).

“Dan ini juga peringatan kalau betul ada anggota yang terlibat kita akan segera tindakan tegas,” imbuh Listyo.

Listyo menyampaikan hal itu, sebagai tanggapan atas kabar terbaru yang menyebutkan ‘surat jalan’ untuk Djoko Tjandra berkop Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS. Ia mengatakan bahwa Divisi Propam Polri sudah bergerak untuk mengusutnya.

“Kita sedang berbenah untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat. Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti, silakan untuk mundur dari Bareskrim,” kata Listyo.

Pada awalnya, terkait dengan ‘surat jalan’ itu diungkap oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tetapi nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan lebih detail soal ‘surat jalan’ untuk Djoko Tjandra itu.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Desak Kapolri Tangkap Aktor Intelektual Di Balik Pelarian Djoko Tjandra

“Dari data yang diperoleh IPW, Surat Jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020,” kata Neta S Pane selaku Ketua Presidium IPW dalam keterangan persnya.

Ia juga mempertanyakan urgensi Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan ‘surat jalan’ itu. Neta kemudia mendesak Propam Polri agar  agar Brigjen Prasetyo Utomo diperiksa.

“Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Joko Chandra? Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan Surat Jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan. Lalu siapa yang memerintahkan Brigjen Prasetyo Utomo untuk memberikan Surat Jalan itu. Apakah ada sebuah persekongkolan jahat untuk melindungi Joko Chandra,” kata Neta.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan