IDTODAY.CO – Tuntunan ringan, 1 tahun penjara, terhadap kedua penyerang Novel Baswedan yang juga polisi aktif, Brigadir Rahmat Kadir dan Brigadir Ronny Bugis dinilai sejumlah terlalu ringan dan tidak sesuai ekspektasi.

Demikian juga di sampaikan oleh Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Habiburokhman. Menurutnya, pertentangan tersebut sangat melukai rasa keadilan di Indonesia yang berstatus sebagai negara hukum.

Pasalnya, tuntutan tersebut terlalu jaringan dibandingkan dengan penderitaan yang dialami oleh novel Baswedan.

“Saya menganggap tuntutan 1 tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari Kumparan.com, Jumat (12/6).

“Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup,” imbuh dia.

Lebih lanjut, ia mendesak jaksa untuk mempertimbangkan kasus serupa yang terjadi di daerah lain. Ia mencontohkan sejumlah kasus penyiraman air keras seperti kasus di PN Denpasar yang dituntut 3,5 tahun. Kasus di PN Bengkulu yang dituntut 10 tahun dan kasus di PN Pekalongan dengan tuntutan 10 tahun.

Baca Juga:  Pakar Hukum Pertanyakan Polisi Aktif Jadi Pengacara Pelaku Kasus Novel Baswedan

Atas dasar itulah, Habiburrahman mendesak para hakim untuk mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut.

“Saya tidak akan mengintervensi jalannya persidangan. Tapi logisnya ada pertimbangan agar tuntutan terhadap penyiram Novel lebih berat dari ketiga kasus di atas,” tegas dia.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan