Sudah Final, PK Djoko Tjandra Bukan Ditolak Tapi Tidak Diterima Seluruhnya

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat mengumumkan putusan PK Djoko Tjandra/Net

IDTODAY.CO – Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, PK yang diajukan Djoko Tjandra tidak diterima seluruhnya. Pernyataan tersebut tertuang dalam putusan bernomor 12/Pid/PK/2020/PN.Jkt.Sel.,

“Jadi perlu digarisbawahi, putusannya bukan ditolak tapi tidak dapat diterima seluruh berkas perkara. Karena pengertian ditolak dan tidak diterima itu berbeda,” kata Suharno sebagaimana dikutip dari RMOL, Rabu (29/7).

Menurutnya, konsideran atau pertimbangan PN Jakpus mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung (Sema) 1/2012 dan Juncto Sema 7/2014.

Demikian juga, putusan tersebut telah disampaikan kepada pemohon yakni Djoko Tjandra maupun kuasa hukumnya, serta kepada Jaksa.

“Dalam hal ini permohonan PK tersebut sudah selesai atau final. Kita ketahui semua, ini sudah menjadi perhatian masyarakat, alhamdulillah bisa diselesaikan dengan cepat,” urainya.

Salah satu pertimbangan dalam memutuskan permohonan PK Djoko Tjandra mengacu pada Sema 01/2012 tentang pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali. Seharusnya, dalam perkara pidana hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Baca Juga:  Soal 'Surat Jalan' Djoko Tjandra Yang Disebut Berkop Bareskrim, Kabareskrim: Kita Tindak Tegas Terhadap Oknom Anggota Yang Merusak Marwan Institusi

Sedangkan permintaan PK milik Joko Tjandra diajukan oleh kuasa hukum bukan dari terpidana sendiri. Karenanya, PK tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

“Selama proses persidangan, pemohon/terpidana Joko Soegiarto Tjandra tidak pernah hadir, maka terhadap PK yang diajukan oleh terpidana Joko Soegiarto Tjandra harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA,” isi sebagian pertimbangan dalam putusan tersebut.[rmol/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan