IDTODAY.CO – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan bahwa pihaknya Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terpidana kasus cessie Bank Bali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Djoko Tjandra akan menunaikan masa hukumannya yang tertunda selama 11 tahun.
“Malam ini kami serahkan ke kejaksaan untuk dieksekusi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo, Jumat (31/7). Sebagaimana dikutip dari detik.com (31/07/2020).
Sebelumnya, Djoko Tjandra menjalani melakukan serangkaian tes kesehatan termasuk pemeriksaan Corona (COVID-19). Hasilnya Djoko Tjandra dinyatakan negatif dan dapat mengikuti proses hukum.
“Test COVID-19 dan tes kesehatan secara umum. Sementara COVID negatif dan sehat untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Ferdy.[detik/aks/nu]