Terdakwa Kurir 300 Kg Sabu-Sabu di Banjarmasin, 4 Orang Dijatuhi Pidana Mati

Majelis hakim membacakan vonis terhadap keempat terdakwa di PN Banjarmasin, Kamis (25/3)/Merdeka.com

IDTODAY.CO – Majelis hakim bacakan hukuman maksimal kepada empat terdakwa kurir 300 Kg sabu-sabu yang ditangkap Polda Kalimantan Selatan.

Mereka semua dijatuhi hukuman mati dalam sidang yang diketuai Aris Bawono Langgeng di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (25/3).

Baca Juga: Miris, Judi di Ruang Sidang, Polisi Ungkap Penggerebekan 3 Anggota DPRD Rote Ndao

Keempat terdakwa tersebut Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).

Para terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Sutriyanto alias Tri, terdakwa II Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, terdakwa III M Rizky Ramadhani alias Dani (24), dan terdakwa IV Andika Prasetyanto alias Dika dengan pidana mati,” kata Aris sebagaimana dikutip dari Kompas.com (25/3/21).

Baca Juga: Terusan Suez Merugi Rp 138 Triliun per Hari Akibat Kapal Besar Kansas

Keputusan tersebut didasarkan majelis hakim atas pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Perbuatan mereka disebut pula dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya, sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Vonis hakim sama dengan tuntutan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Jainah juga meminta agar keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Akan tetapi di lain pihak, kuasa hukum terdakwa Arbain mengaku kecewa atas putusan tersebut. Menurutnya, para kliennya masih akan mengajukan banding terhadap putusan itu.

Dalam persidangan ini, para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Kalsel.

Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada 6 Agustus 2020. Awalnya petugas menangkap Sutriyanto dan Anggi. Kedua warga Kabupaten Kotabaru ini ditangkap di Kalimantan Utara saat mengambil sabu-sabu untuk dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka diupah menyerahkan sabu-sabu itu kepada Rizky Rahmadani dan Andika. Kedua penjemput narkotika ini juga tertangkap.

Baca Juga: Tragis, Gadis Pemandu Lagu, Ditabrak Truk Diperkosa Penjaga Kafe Hingga Tewas

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan