Terkait Pengakuan Nazaruddin, KPK Wajib Melanjutkan Penyidikannya

M. Nazaruddin. (Foto: Liputan6.com/Faisal R Syam)

IDTODAY.CO – Pengakuan  bisa menjadi bukti permulaan dari sekian banyak perkara korupsi yang disebut melibatkan banyak partai politik.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendesak KPK untuk menindaklanjuti pengakuan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya rasa paling banyak pengungkapan perkara korupsi adalah Nazaruddin, tinggal bagaimana pengolahan dari KPK semua bisa jadi kasus. Karena kalau saya lihat ikut paparan bersama-sama, bagaimana uang itu mengalir itu bisa dapat, dan semua partai bisa kena, tapi nyatanya kan nggak semua menjadi kasus,” beber Elza Syarief di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kemarin Selasa (24/5) malam.

Menurutnya, pengakuan tersebut bisa menjadi bukti awal dari sekian banyak kasus korupsi yang melibatkan banyak partai politik.

Ia pun mengatakan, pernyataan Nazaruddin beberapa tahun lalu harus menjadi bahan acuan bagi KPK untuk terus melakukan penyelidikan.

“Ya seharusnya jika di setiap peristiwa ada unsur pidananya terutama korupsi, maka KPK wajib melanjutkan penyidikannya,” ucap Abdul Fickar Hadjar sebagaimana dikutip dari Rmol.id, Kamis (25/6).

Baca Juga:  Ultimatum Kepala Daerah Tidak Korupsi, Firli Bahuri: Jangan Khianati Amanat Rakyat

Lebih lanjut, Abdul Fickar Hadjar menegaskan aparat penegak hukum memiliki wewenang sesuai dengan sistem peradilan pidana di Indonesia untuk menghentikan suatu kasus walaupun harus memberikan kompensasi kepada seseorang pelapor saksi mahkota atau justice Collaborator.

“Kecuali peristiwanya bukan peristiwa pidana dan memang benar-benar kurang buktinya,” ucap Fickar.

“Pengakuan Nazaruddin dan pengacaranya bisa menjadi bukti permulaan yang bisa dikembangluaskan oleh KPK,” imbuh Fickar.

Baca Juga:  Firli Balas Novel Baswedan soal Harun Masiku Tak Akan Ditangkap

Dengan demikian KPK bisa melakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan tersebut dan membebaskan diri dari jebakan politik tebang pilih dalam pengusutan suatu kasus korupsi.

“Sehingga KPK tidak terjebak politis, tebang pilih dan sebagainya,” tandasnya.[brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan