IDTODAY.CO – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan, Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam kasus buronan Cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Usut punya usut, ternyata Pinangki merupakan ibu Bhayangkari dari seorang perwira menengah Polri yang bertugas sebagai kendali bawah operasi (KBO) di salah satu direktorat di Bareskrim.

“Suaminya lulusan Akpol, mantan kapolres di Sumatera yang kini dinas di Bareskrim,” kata seorang sumber yang mengenal Pinangki pada Beritasatu.com, Jumat (31/7/2020).

Sumber tersebut mengaku menyesalkan terkait keterlibatan pinalti dalam pelarian Joko Tjandra. Dugaan sementara keduanya bertemu pada 2019 di luar negeri melalui fotonya yang viral di media sosial. Saat itu, dia ditemani pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

untuk sementara pinalti sudah terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai pegawai negeri melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali selama 2019. Kuat dugaan dia menemui Joko Tjandra di Singapura dan Malaysia.

Untuk itu Pinangki, sementara ini, terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada  2019. Ia pergi ke Singapura dan Malaysia di mana diduga bertemu Djoko.

Baca Juga:  Komisi III Minta Polri Perbaiki Institusinya Yang Tercoreng Kasus Djoko Tjandra

Jaksa tersebut menulis profilenya sebagai doktor yang mengajar di bidang hukum pidana, arbitrasi, hingga hukum perusahaan itu adalah istri perwira menengah Polri. Sang suami saat ini berdinas

Pinangki pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 31 Maret 2019 dalam jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II J.A.M Kejaksaan Agung. Adapun total harta yang dilaporkan sebesar Rp 6.838.500.000.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memerintahkan Jaksa Agung untuk menelusuri dugaan tindak pidana Pinangki. “Di Kejaksaan Agung yang diduga melibatkan orang di sana sudah mulai ditindak dengan mencopot si Pinangki, dan itu harus segera diselidik proses pidananya, karena ini telanjang sekali ada permainan pidana di situ, itu harus,” kata Mahfud, Kamis (30/7/2020).[beritasatu/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan