IDTODAY.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Pada hari Kamis yang lalu menyampaikan dugaannya bahwa Kader PDI Perjuangan Harun Masiku disebut memiliki penyandang dana (funder) atau sponsor yang menyiapkan dana untuk melakukan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

“Ini di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara No 35, saudara mengatakan pada 6 Desember 2019 Saeful menanyakan ke saudara ini untuk bertemu di Hyatt dengan Harun dan ‘funder’, Saeful bertanya ‘bagaimana sudah jadi belum suratnya, Wahyu minta DP 300, kita minta 500 dulu ke Harun’, apa masudnya?” tanya Ronald Worotikan sebagaimana dikutip dari Suara.com (3/7/2020).

Mendapat pertanyaan tersebut, Donny Tri Istiqomah yang bertindak sebagai saksi dalam sidang tersebut mengatakan bahwa dirinya kurang paham terkait adanya funder tersebut.

“Kaitannya karena Saeful menagih surat dari DPP untuk KPU (soal permohonan pelaksanaan putusan MA), saya diminta antar surat itu ke Harun, kalau ‘funder’ saya kurang paham, mungkin di bayangan saya ‘funder’ itu yang bantu Saeful bantu teknis tapi siapa ‘funder’ dan apa sesungguhnya saya tidak tahu,” jawab Donny.

Baca Juga:  Bahaya, Hacker Klaim Miliki Data 200 Juta Rakyat Indonesia dari Situs KPU

Dalam sidang tersebut, Donny Tri Istiqomah bertindak sebagai saksi bagi mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp 600 juta dari kader PDIP Harun Masiku terkait masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku.

Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima suap Rp 500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP diminta oleh  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah keputusan rapat pleno DPP PDIP untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI agar Harun Masiku yang hanya mendapat suara 5.878 sebagai caleg pengganti terpilih yang menerima pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

hal tersebut telah bertentangan dengan keputusan KPU yang menetapkan Riezky Aprilia yang akan ditetapkan kan sebagai penerus jabatan yang ditinggalkan tersebut. Setelahnya, Harun masiku kemudian meminta Saeful Bahri selaku kader PDIP untuk memuluskan keinginannya menggantikan posisi Riezki

Baca Juga:  Eks Pimpinan KPK: Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Tidak Masuk Akal

“WY minta 300, kita minta Harun 500 itu bagaimana?” Cecar jaksa Ronald.

“Saeful mengatakan WY itu saya yakin Pak Wahyu minta Rp 300 juta,” ucap Donny.

Akhirnya, Donny menemui Saeful bersama 3 orang lainnya di hotel Grand Hyatt sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saya datang ke sana sudah ada 4 orang, sama saya 5 orang yaitu Pak Saeful dan tiga temannya, dan saya tidak melihat Pak Harun Masiku. Saya presentasi mengenai proses penggantian anggota parlemen, tapi tidak jadi ketemu Pak Harun,” urai Donny.

“Coba ingat-ingat lagi karena Saeful dalam perisdangan pengatakan ada pertemuan antara Pak Saeful, saudara dan Pak Harun,” cecar jaksa Ronald.

“Saya sampai sudah ada Pak Saeful dengan 3 orang lain, lalu saya presentasi sektair 30 menit kemudian balik lagi ke kantor PDIP. Saya tidak tanya lagi di mana Pak Harun karena saya ke Hyatt cuma disuruh menerangkan dan antar surat,” jawab Donny.

Kemudian, dalam dakwaan Wahyu dijelaskan bahwa Saeful bersama Donny Tri Istiqomah menemui Harun Masiku di Restoran di Hotel Grand Hyatt Jakarta pada 13 Desember 2019. Pertemuan tersebut menyepakati biaya operasional untuk Wahyu adalah sebesar Rp 1,5 miliar guna memuluskan keinginan Harun masiku dilantik sebagai anggota DPR pada Januari.

Uang miliaran tersebut kemudian diserahkan oleh Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp 400 juta pada 17 Desember 2019. Kemudian uang tersebut ditukar dengan 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai “down payment” yang diberikan melalui rekan Wahyu Agustiani Tio Fridelina.

Adapun sisa uang tersebut kemudian dibagi rata kepada Syaiful dan Doni dengan nominal Rp100 juta untuk masing-masing keduanya.

Kemudian, Harun Masiku kembali meminta Saeful mengambil uang Rp 850 juta Pada 26 Desember 2019. Sebagian dari uang tersebut sejumlah Rp 400 juta ditukarkan menjadi 38.500 dolar Singapura untuk diberikan sebagai DP II bagi Wahyu. Sedangkan sisanya, Rp 170 juta diberikan kepada Donny Tri dan sisanya untuk oeprasional Saeful.[suara/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan