Tuntut Komisi Kejaksaan Lebih Progresif, Pakar Hukum: Jangan Sampai Publik Duluan yang Temukan Jaksa Nakal

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Prof Dr Suparji Ahmad. (Foto: istimewa)

IDTODAY.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi langkah kejaksaan agung menangkap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurutnya, penangkapan tersebut sangat tepat pasca penetapan pinangki sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra.

Supardi menegaskan, langkah tersebut merupakan pembuktian awal ST Burhanudin sebagai Jaksa Agung Untuk melakukan penindakan kepada anak buahnya yang terjerat kasus hukum.

“Saya kira ini adalah langkah awal untuk membuktikan retorika itu yang kemudian tidak sekadar political will karena yang diperlukan adalah political commitment dan sekaligus political action dari Jaksa Agung untuk melakukan revolusi mental,” kata Suparji, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Senin, (17/8).

Baca Juga:  PTUN Putuskan Jokowi Bersalah, Ahli Hukum: Jokowi Harus Hati-Hati dan Bersikap Demokratis

Hal itu diharapkan dapat menjadi titik awal mengungkap dugaan pidana jika masih ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat skandal tersebut. demikian juga sebagai bentuk klarifikasi terkait spekulasi di masyarakat atas keterlibatan penegak hukum dalam kasus Djoko Tjandra.

“Maka terhadap spekulasi itu diharapkan menjadi terjawab dengan adanya penangkapan, ya selama ini kan sudah segitiga penegak hukum yang diproseskan, yaitu dari sisi Kepolisian sudah, dari sisi Kejaksaan sudah dan dari sisi pengacara juga sudah. Jadi diharapkan prosesnya berjalan independen, berintergitras, profesional dan proporsional” terangnya.

Baca Juga:  Minta Jokowi Lebih Produktif Selesaikan Masalah Negara, Pakar Hukum Singgung Pergantian Presiden Ditengah Jalan

Suparji menambahkan, penangkapan Jaksa Pinangki juga merupakan momentum untuk mengungkap kasus perkara yang melibatkan Djoko Tjandra menjadi terang benderang atas berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Dengan momentum seperti ini ya diharapkan menjadi terang benderang, atas berbagai spekulasi yang ada dalam perkara Djoko Tjandra, agar asumsi publik bahwa yang bersangkutan bisa mendapatkan hak atau kemudian mengajukan permohonan PK (peninjauan kembali) itu karena adanya dukungan pihak-pihak tertentu atau kemudian adanya kerja sama antara aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Seperti berpendapat, ST Burhanuddin harus melakukan pengawasan intensif terhadap kinerja bawahannya dalam rangka pemberantasan terhadap oknum penegak hukum nakal yang suka memanfaatkan celah untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.

“Artinya Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) atau Komisi Kejaksaan itu harus lebih progresif sehingga memang berhasil menemukan adanya Jaksa-jaksa nakal, jangan sampai yang menemukan publik, nah ini kan yang repot,” pungkasnya.[merdeka/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan