Tuntut Penyiram Novel 1 Tahun Penjara, Jaksa Coreng Sarjana Hukum

Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Tuntutan terhadap dua pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis cuma satu tahun penjara. Kritikan pun datang untuk Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon merasa malu sebagai sarjana hukum membaca tuntutan kepada pelaku penyiram air keras Novel Baswedan hanya satu tahun penjara. Ia pun terbungkam mulutnya tak bisa jelaskan tuntutan satu tahun tersebut.

“Mau ditaruh di mana muka kita para Sarjana Hukum ini Pak Jaksa? Harga bola mata saja sudah berapa. Cacat seumur hidupnya. Belum geger nasionalnya bertahun-tahun dan lain-lain. Lama-lama orang berpikir lebih baik gantian Novel nyiram saja,” kata Jansen lewat Twitter yang dikutip pada Jumat, 12 Juni 2020.

Namun, Jansen sebagai seorang sarjana hukum selalu percaya keadilan itu hidup dan ada di pengadilan meski tuduhan orang pada pengadilan buruk. “Sebagaimana kalimat hukum, hakim dan rasa keadilan. Semoga hakim abaikan tuntutan Jaksa ini dan memberi vonis setimpal. Mari kita tunggu,” ujarnya.

Baca Juga:  Novel dkk Ternyata yang Bongkar Suap Penyidik: KPK seperti Takut Itu Diungkap

Sementara Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman juga kaget dengan tuntutan jaksa terhadap dua pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan cuma satu tahun. Bahkan, ia menyindir para buzzer. “Hanya setahun? Para buzzers tertawa girang,” katanya yang juga Politisi Partai Demokrat.

Diketahui, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel mengkhianati institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa dilakukan terpisah. Dalam surat tuntutan, Rahmat disebut mencari-cari kediaman Novel Baswedan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah berhasil menemukan, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB Sabtu 8 April 2017, Rahmat memantau rumah Novel dengan menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny Bugis.

Rahmat kemudian mencari tahu rute masuk dan ke luar kompleks perumahan Novel untuk jalan melarikan diri usai melancarkan aksinya. Keesokan harinya, penuturan Jaksa, Rahmat kembali melakukan hal yang sama guna memastikan.

Pada Senin, 10 April 2017, seusai apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Rahmat mengembalikan motor pinjamannya ke Ronny. Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahmat bergegas ke pool angkutan mobil Gegana Polri untuk mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Setelah mendapatkannya, ia membawa cairan tersebut ke kediamannya.

Rahmat lalu menuju kediaman Ronny pada pukul 03.00 WIB, Sabtu, 11 April 2017. Ia meminta Ronny mengantarnya ke rumah Novel yang berada di Kelapa Gading.

Sekitar pukul 05.10 WIB, Rahmat dan Ronny melihat Novel yang baru ke luar dari masjid Al Ikhsan. Di saat itu Rahmat memberikan penjelasan kepada Ronny bahwa ia ingin memberi pelajaran kepada seseorang.

Kemudian, terdakwa Ronny atas arahan Rahmat mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4). Ketika posisi terdakwa Rahmat berada di atas motor sejajar dengan Novel, ia pun langsung menyiramkan cairan asam sulfat ke bagian kepala penyidik KPK itu.

Berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga, ditemukan luka bakar pada bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinai terbukti melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: viva.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan