Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah Ditahan KPK

Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Foto: Antara)

IDTODAY.CO – Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah ditahan KPK pada Selasa (17/11) usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kota Dumai dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Dikutip dari viva.co.id (17/11/2020), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Zulkifli ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Zulkifli bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 6 Desember 2020.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” kata Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Dalam kasus ini, Zulkifli diduga telah memberikan uang sekitar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan sejumlah pihak lain.

Zulkifli memberikan suap itu karena Yaya memuluskan tambahan anggaran DAK Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 sebesar Rp22,3 miliar, serta untuk memuluskan usulan DAK Kota Dumai tahun 2018.

“Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dollar Amerika, dollar Singapura dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018,” ujarnya.

Baca Juga:  Ingin Rekrut 56 Pegawai KPK, Kapolri Diminta Segera Koordinasi dengan Menpan RB dan BKN

Penetapan tersangka Zulkifli merupakan pengembangan dari perkara suap dana perimbangan daerah yang menjerat Yaya Purnomo; konsultan dan perantara suap Eka Kamaludin; pengusaha Ahmad Ghiast; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono; anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN, Sukiman; serta Natan Pasomba selakut Pelaksana Tugas dan Penjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten  Pegunungan  Arfak, Papua. Keenam orang tersebut telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Selain dugaan suap, KPK juga menjerat Zulkifli sebagai tersangka penerima gratifikasi. Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel dari sejumlah pengusaha yang merupakan rekanan Pemkot Dumai.

“Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK,” ujar Alexander.

Atas dugaan tersebut, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan