Geram Kepada Twitter, Donald Trump Akan Ubah UU Medsos di AS

Presiden AS Donald Trump sedang menelepon. (Foto: (AFP / NICHOLAS KAMM)

IDTODAY.CO – Setelah cuitannya di tandai cek fakta oleh Twitter, Presiden Amerika Serikat Donald Trump rupanya dendam betul kepada Twitter. Hal ini nampak dari langkah Trump yang akan akan mengubah undang-undang yang melindungi perusahaan media sosial seperti Twitter dan Facebook.

Dikutip dari kumparan (29/05/2020) yang melansir dari Reuters, rencana perubahan undang-undang tersebut telah ditandatangani oleh Trump sebagai perintah eksekutif pada Kamis (28/5). Dalam perintahnya, Trump ingin “mengubah atau menghapus” pasal 230 dari undang-undang terkait media sosial.

Baca Juga:  Tentara AS Sebut Kapal Perusak AS Tak Butuh Ijin Melintasi Perairan China

Dengan dirubahnya pasal tersebut, dinyatakan bahwa setiap postingan yang dilakukan oleh pengguna bukan lagi menjadi tanggungjawab media sosial melainkan menjadi tanggungjawab penggunaan.

Donald Trump mengatakan, Jaksa Agung AS William Barr akan mulai mengeluarkan peraturan untuk meregulasi perusahaan media sosial.

“Yang bisa saya katakan, kita akan meregulasinya,” kata Trump sebelum meneken perintah eksekutifnya.

“Saya telah diminta oleh Partai Demokrat yang ingin melakukannya, jadi situasinya saat ini bipartisan,” lanjut presiden dari Partai Republik ini.

Baca Juga:  AS Indonesia "Dapatkan" Pesawat Angkut Milite MV-22 Block C Osprey

Memang beberapa hari terakhir ini, Trump tampak marah kepada Twitter. Pasalnya pada Senin lalu Twitter menandai cuitan Trump dengan peringatan cek fakta. Ketika itu Trump mencuit soal peluang kecurangan pemilihan umum melalui surat.

Twitter menyajikan fakta berbeda di postingan Trump itu. Mengutip berbagai sumber, Twitter melabeli cuitan Trump sebagai hal yang tidak bisa dibuktikan.

Terkait dengan rencana Trump untuk mengubah UU medsos, Twitter tidak memberikan komentar apa-apa. Akan tetapi juru bicara Google mengatakan kebijakan Trump berpotensi merusak kebebasan berinternet dan perekonomian di AS.

Baca Juga:  Iran: Kebijakan Amerika Serikat Sangat Mengerikan Bagi Perdamaian Internasional

Sementara itu, Juru bicara Facebook mengatakan hal yang sama, menurutnya perubahan UU itu akan membuat perusahaan medsos melakukan sensor ketat terhadap semua hal yang berpotensi menyinggung orang lain. Hal ini tentunya tak sesuai dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijunjung tinggi di negara itu.[Aks]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan